KALANGAN JAMBI - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh penghulu dan penyuluh agama untuk mengedukasi para calon pengantin mengenai bahaya judi daring atau online.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi, dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu, menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan kepada calon pengantin, yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri serta menjaga keutuhan keluarga, adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh para penghulu dan penyuluh sebelum resepsi pernikahan.
"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan," katanya.
Baca Juga: Kapolri akan Tindak Tegas Bagi Anggotanya yang terlibat dalam Judi 'Online'
Anwar mengatakan materi terkait bahaya judi online juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan penyuluh agama se-Indonesia.
"Upaya ini merupakan bentuk dukungan kepada Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online," ujarnya.
Menurut dia, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian rumah tangga.
"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian," ujarnya.
Baca Juga: Dampak Tersembunyi Judi Online: Psikolog Ungkap Bahayanya Bagi Kesehatan Mental
Menurut Anwar, tindakan tersebut tidak hanya membuang waktu, namun juga merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga.