Tauke Sawit di Jambi Dirampok Usai Tarik Uang dari Bank, Satu Pelaku Ditangkap

23 April 2024, 16:36 WIB
Perampok tauke sawit di Jambi diamankan polisi /Kalangan Jambi/Tim Kalangan Jambi

Kalangan Jambi - Gunawan, tauke sawit di Jambi menjadi korban perampokan. Korban dirampok saat perjalanan pulang dari menarik uang di bank.

Perampokan itu terjadi saat korban tengah berhenti di rumah makan tepatnya di Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo mengatakan aksi perampokan itu dilakukan oleh dua orang. Satu pelaku atas nama Suwandi (40) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah diamankan polisi usai dikejar oleh korban dan warga.

"Satu pelaku sudah kami amankan dan satu lagi masih DPO," kata Wiwik.

Baca Juga: Profil dan Sejarah Sirkuit Zabaq di Tanjab Timur Jambi

Wiwik menerangkan sebelum kejadian perampokan korban baru saja menarik uang dari bank di Kota Jambi dan hendak pulang ke rumahnya di Muara Sabak, Tanjab Timur.

Korban menarik uang Rp 250 juta yang disimpan di bawah kursi jok depan penumpang.

Dua pelaku diduga sudah mengintai korban sejak dari bank. Di mana, saat korban istirahat makan siang pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Saat di rumah makan korban mendengar suara teriakan 'maling-maling', kemudian korban melihat ke arah mobilnya dan terlihat pelaku sudah masuk di dalam mobil," ujarnya.

Baca Juga: Isi Surat Pernyataan Oknum Kepala Madrasah Aliyah di Jambi Usai Lecehkan Siswinya

Suwandi menjadi eksekutor memecah kaca mobil untuk menggasak uang korban, sedangkan satu pelaku lain berinisial J menunggu temannya di seberang jalan menggunakan sepeda motor.

Mendengar teriakan warga, pelaku berupaya keluar melarikan diri sambil membawa beberapa gepok uang. Pelaku Suwandi lalu dikejar dan ditangkap warga, sedangkan rekannya melarikan diri.

Suwandi pun sempat diamuk massa. Karena pengejaran itu, sejumlah uang korban yang sempat digasak pelaku sempat berhamburan di tengah jalan dan viral di media sosial. 

"Mendapat informasi adanya pencurian, Tim Opsnal Polsek Maro Sebo langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekan pelaku berinisial J masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Editor: D. Sanjaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler