Kemenag Bertindak Tegas: Biro Haji dengan Visa Tidak Resmi Terancam Sanksi

- 5 Juni 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /Pixabay.com/GLady

Kalangan Jambi - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menjatuhkan sanksi berat kepada agen perjalanan atau biro travel yang menyediakan paket perjalanan haji tanpa visa haji resmi.

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

 Baca Juga: Dear Jemaah Haji, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Untuk Wukuf di Arafah

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 Baca Juga: 24 Orang Pemegang Visa Non-Haji Diamankan Saat Melaksanakan Miqat di Bir Ali

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah