Kalangan Jambi - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri dari delapan penduduk dengan izin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Selain itu, kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Para pelanggar ini terancam hukuman yang mencakup penjara selama 15 hari, denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp43 juta), deportasi bagi penduduk dengan izin tinggal, serta larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Ibadah Haji Aman dan Nyaman: Pemerintah Arab Saudi Perkuat Pengamanan Jamaah Calon Haji
Selain itu, pihak otoritas Saudi, melalui putusan pengadilan, juga menyita kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.***