Babak Baru Kematian Santri di Tebo: Polisi Bidik 3 Tersangka Obstruction of Justice

26 April 2024, 22:25 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Kalangan Jambi/Tim Kalangan Jambi

Kalangan Jambi - Pihak kepolisian membidik 3 lagi yang akan menjadi tersangka kematian santri Airul Harahap (13). Kali ini, penyidik membidik tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Airul Harahap tewas ditangan seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin Kabupaten Tebo, Jambi, yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Terdakwa anak AR (15) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD (14) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Vonis untuk 2 Pembunuh Santri di Tebo: AR 7,5 Tahun dan RD 6,5 Tahun Bui

Dalam kasus kematian Airul Harahap, pihak kepolisian bakal menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka baru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

"Iya, minggu depan tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini statusnya akan ditingkatkan," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Tiga calon tersangka yang merupakan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, kata Andri, mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin.

"Tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui sejak awal. Dari mulai korban dipanggil, malah salah satunya yang memanggil korban," sebutnya

Ketiganya merupakan teman-teman sesama santri dan juga merupakan senior korban.

"Mereka satu kelas dengan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pembunuh Santri di Tebo Jalani Sidang Tuntutan: AR Dituntut 7,5 tahun dan RD Dituntut 7 tahun

Saat ini, tiga orang itu ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka akan disangkakan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan Pasal 221. Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tidak, siapapun itu," kata dia.

Lebih lanjut, ada fakta persidangan yang muncul akan tetapi belum masuk dalam BAP. Penyidik, disampaikan dia, sedangkan mendalami hal itu.

"Jadi kita berangkat dari fakta persidangan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum, ada fakta persidangan yang belum pernah muncul dalam BAP itu akan kita ambil keterangan," ungkapnya.

Editor: D. Sanjaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler