Dalam proses penyidikan, Direskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Bungo sebagai tersangka. Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Bungo.
Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK.***