Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pemuda, Satu Pelaku Anak Anggota DPRD Sarolangun

- 27 April 2024, 20:14 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt/

Kalangan Jambi - Seorang remaja putri berinisial FS (17) warga Sarolangun, Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh 8 orang pemuda. Salah satu pelaku merupakan anak anggota DPRD Sarolangun.

Lima dari 8 pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Mereka ialah M Bustanil Arifin (21), Aldi Afrizal (18), Renaldi Alfarezi (18), MRZ (16), dan RAU (16).

Tiga orang lagi YA, RO, dan AP, masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama membenarkan bahwa satu pelaku merupakan anak anggota DPRD Sarolangun.

"Iya pelaku 8 orang. Salah satu satunya anak anggota DPRD Sarolangun," kata Iptu Cindo, Sabtu 27 April 2024.

Baca Juga: Babak Baru Kematian Santri di Tebo: Polisi Bidik 3 Tersangka Obstruction of Justice

Pelaku yang merupakan anak DPRD Sarolangun itu ialah M Bustanil Arifin. Anak DPRD itu pun sudah diamankan pihak kepolisian.

"Insiial MBA alias Ipin (anak anggota DPRD Sarolangun). Sudah ditangkap," ujarnya.

Iptu Cindo menerangkan modus pelaku melakukan pemerkosaan itu dengan mengancam korban akan menyebarkan Screenshoot VCS yang sebelumnya dilakukan antara korban dan pacar korban, yang merupakan salah satu di antara pelaku.

"Modusnya ancaman jika tidak mau akan disebarkam screen shot dan rekam layar VCS korban ke media sosial," jelasnya.

Aksi pemerkosaan itu terjadi sebanyak dua kali dalam rentang satu minggu. "Kejadiannya 2 kali selang seminggu mulai akhir Januari hingga awal Februari 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Kecewa dengan Putusan Pembunuh Airul Dibui 7,5 Tahun

Lebih lanjut, kata Cindo, aksi pemerkosaan ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 15 Maret 2024 lalu.

"Dari laporan korban, Tim Unit PPA berhasil mengamankan 5 pelaku di rumah masing-masing pada 18 April 2024," ungkap Cindo.

Saat ini, kelimanya sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. Polisi masih memburu 3 lagi pelaku pemerkosaan ini.

Para pelaku terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah