Ko Apex Kekasih Dinar Candy Terancam Dijemput Pakso Polisi Soal Kasus ini

- 9 Juni 2024, 18:35 WIB
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan
Ko Apex ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan /Kalangan Jambi/IG: Ko Apex

Akan tetapi, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan. Alasannya karena masih ada kegiatan di Jakarta.

Dia menyebut, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa. Kalau memang dia tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian," tegasnya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ibadah Haji Aman dan Nyaman: Pemerintah Arab Saudi Perkuat Pengamanan Jamaah Calon Haji

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadia. Kata dia sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. 

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Halaman:

Editor: Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah