Syarat Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru Unja Jalur SNBP 2024

- 27 Maret 2024, 21:26 WIB
1.795 calon mahasiswa baru Unja lolos SNBP 2024, cek jadwal daftar ulangnya
1.795 calon mahasiswa baru Unja lolos SNBP 2024, cek jadwal daftar ulangnya /Humas Unja

Kalangan Jambi - Sebanyak 1.795 peserta dinyatakan lulus jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) di Universitas Jambi (Unja) tahun 2024. Berikut ini jadwal dan syarat untuk daftar ulang.

SNBP adalah salah satu jalur seleksi untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri. Kepanjangan dari SNBP yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, yang dahulu disebut sebagai SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Jalur ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari SMA dan sederajat untuk masuk ke PTN melalui prestasinya. Prestasi yang dapat menunjang adalah nilai raport, prestasi akademik, dan prestasi non akademik.

Melalui jalur SNBP, dapat digunakan sebagai proses pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau disingkat SNPMB. Berdasarkan seleksi di jalur ini dapat masuk ke PTN, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri atau disingkat PTKIN.

Baca Juga: 1.795 Calon Mahasiswa Lolos SNBP Unja, Cek Jadwal Daftar Ulang

Kapan Jadwal Daftar Ulang SNBP Unja?

Bagi seluruh calon mahasiswa baru UNJA yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP tahun 2024, dapat melaksanakan registrasi (daftar ulang) secara daring/online melalui https://regis.unja.ac.id mulai tanggal 28 Maret – 20 April 2024.

 

Apa Saja Syarat Daftar Ulang SNBP Unja?


1. Calon mahasiswa baru wajib mengecek kembali data pokok (nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung);
2. Bagi yang dinyatakan lulus sebagai calon peserta kartu indonesia pintar kuliah (KIP-K) wajib untuk mengupload bahan/berkas sebagai berikut:
a. Kartu asli peserta SNBP 2024;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK/MA;
c. Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau menerima bansos kemensos
dibuktikan dengan :

  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  • Kartu BANSOS Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

d. Formulir pendaftaran KIP-K yang dicetak dari sistem https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
e. Ijazah (bagi yang sudah mendapatkan) atau surat keterangan lulus atau surat keterangan
kelas 12 dari Kepala Sekolah;
f. Raport Semester 1 S/D 6;
g. Akte kelahiran;
h. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta (bagi yang belum ada ktp upload surat
keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan dan wajib menyusul upload
KTP jika sudah mempunyai E-KTP);
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua/Wali;
j. Kartu Keluarga (KK);
k. Surat keterangan prestasi/peringkat dikelas dan bukti pendukung prestasi lain dibidang ekstrakurikuler yang disahkan oleh kepala sekolah (jika ada);
l. Sertifikat atau piagam yang dimiliki (jika ada minimal tingkat Provinsi);
m. Pembayaran terakhir : rekening listrik atau bukti pembayaran token, rekening air (bila PDAM), pajak bumi dan pajak bangunan (PBB) rumah;
n. Surat penghasilan orangtua/wali;
o. Surat keterangan tidak mampu yang dibuktikan kebenarannya yang dikeluarkan kepala desa/lurah/tokoh masyarakat tempat orangtua bekerja;
p. Foto berwarna : foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur dan foto keadaan ekonomi keluarga (foto terlihat dari semua sisi/atau sudut ruangan);
q. Mengisi surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari universitas jambi dan bersedia
mengembalikan dana yang diterima apabila data/keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya didownload https://regis.unja.ac.id;
r. Surat pernyataan jika lolos sebagai penerima Kip-Kuliah akan berkuliah di Universitas Jambi, apabila jika tidak mengontrak perkuliahan (tidak kuliah tanpa ada surat pengunduran diri) akan dikenakan sanksi berat.

Baca Juga: Unja Angkat Bicara Kasus TPPO yang Jerat Mahasiswanya dalam Program Ferienjob Jerman

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra

Sumber: unja.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x