Langkah-Langkah Mudah Mencairkan Simpanan Tapera: Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 Juni 2024, 14:28 WIB
 Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /

Kalangan Jambi - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat memanfaatkan simpanannya untuk pembiayaan rumah atau mengajukan pencairan simpanan saat kepesertaan berakhir. Prosedur pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020.

Namun, PMK tersebut hanya mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini, belum ada peraturan resmi yang menjelaskan pencairan simpanan Tapera bagi pekerja swasta maupun pekerja mandiri.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur bahwa karyawan swasta wajib menjadi peserta Tapera baru ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: BP Tapera Jelaskan Faktor yang Menyebabkan Kecilnya Simpanan Pensiunan PNS

Cara Mencairkan Simpanan Tapera

Sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera, berikut adalah tata cara pencairan simpanan yang berlaku.

1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.

Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.

2. Bagi PNS yang Telah Pensiun

Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan.

Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun

Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:

  • Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/.
  • Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang).
  • Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kadin : Kebijakan Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Digeneralisir

Ketentuan Pencairan Tapera

Proses pencairan simpanan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.
  • BP Tapera menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap Peserta untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
  • Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan Dana Tapera.
  • BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
  • Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

Baca Juga: Berapa Potongan Tapera untuk PNS? Simak Informasi di Sini!

Syarat Pencairan Tapera

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mencairkan Tapera.

1. Status Kepesertaan

Peserta Tapera harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Berakhirnya Kepesertaan

Kepesertaan peserta dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kepesertaan juga dapat berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

3. Pengajuan Pengembalian

Untuk PNS aktif, pengembalian dana Tapera akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.

4. Validasi Data

BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara mencairkan simpanan Tapera, beserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Halim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah