Perdana! Permohonan Kejari Jambi Terkait Pembubaran PT. Tiga Bambu Perkasa Dikabulkan PN Jambi

- 25 April 2024, 21:03 WIB
Permohanan Kejari Jambi soal pembubaran PT Tiga Bambu Perkasa dikabulkan PN Jambi
Permohanan Kejari Jambi soal pembubaran PT Tiga Bambu Perkasa dikabulkan PN Jambi /Kalangan Jambi/Dok Kejari Jambi

Kalangan Jambi - Permohonan Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari Jambi) dikabulkan Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi) terkait pembubaran salah satu perusahaan yang menyebabkan kebakaran dahsyat di Jambi pada Tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kejari jambi melakukan permohonan itu karena perusahaan tersebut melanggar undang-undang serta kepentingan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M. N. Ingratubun melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi Wesli Sirait, menjelaskan bahwa termohon sebagai Perseroan telah melakukan pelanggaran perundang-undangan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 8 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Permohonan pembubaran perseroan (PT. Tiga Bambu Perkasa) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)  telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang dalam putusannya tanggal 23 April 2024 menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jambi dan menetapkan pembubaran PT. Tiga Bambu Perkasa," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Vonis untuk 2 Pembunuh Santri di Tebo: AR 7,5 Tahun dan RD 6,5 Tahun Bui

Wesli mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Jambi, melalui tim jaksa pengacara negara yang Pimpin oleh Kasi Datun Rizal Purwanto, mengajukan permohonan pembubaran terhadap perusahaan dimaksud di PN Jambi,  berdasarkan Penetapan Hakim PN Jambi Nomor: 222/Pen.P/2023/PN Jmb tanggal 23 April 2024.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 514/Pid.Sus.LH/2022/PN.Jmb tanggal 9 Januari 2023 Hakim PN Jambi menyatakan bahwa Terdakwa an. Arige Pandu Wilantara bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan usaha hilit tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan” ujarnya

Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara akan melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan jaksa pengacara negara yang mewakili Kejaksaan Negeri Jambi sebagai likuidator.

Baca Juga: Kasus Ayah Curi Susu Demi Anak di Jambi Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Maka JPN melaksanakan tugas likuidator yang antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar dan berita negara, sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang Perseroan.

”Berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, 'Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum. Maka, atas dasar tersebut pada 08 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan permohonan pembubaran PT. Tiga Bambu Perkasa karena telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum,” pungkasnya.***

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x