Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

- 28 Juni 2024, 19:27 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Foto
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Foto /ANTARA

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Baca Juga: KPK Sita Satu Unit Innova Milik Putri SYL Terkait Kasus Korupsi

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi SYL: Dampaknya Terhadap Kerugian Negara

Dijelaskan pula bahwa SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-"nonjob"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.**

 

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah