Langkah-Langkah Mudah Mencairkan Simpanan Tapera: Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 Juni 2024, 14:28 WIB
 Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /

Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan.

Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun

Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:

  • Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/.
  • Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang).
  • Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kadin : Kebijakan Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Digeneralisir

Ketentuan Pencairan Tapera

Proses pencairan simpanan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.
  • BP Tapera menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap Peserta untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
  • Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan Dana Tapera.
  • BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
  • Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

Baca Juga: Berapa Potongan Tapera untuk PNS? Simak Informasi di Sini!

Syarat Pencairan Tapera

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mencairkan Tapera.

Halaman:

Editor: Halim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah