Kalangan Jambi - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat memanfaatkan simpanannya untuk pembiayaan rumah atau mengajukan pencairan simpanan saat kepesertaan berakhir. Prosedur pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020.
Namun, PMK tersebut hanya mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini, belum ada peraturan resmi yang menjelaskan pencairan simpanan Tapera bagi pekerja swasta maupun pekerja mandiri.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur bahwa karyawan swasta wajib menjadi peserta Tapera baru ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: BP Tapera Jelaskan Faktor yang Menyebabkan Kecilnya Simpanan Pensiunan PNS
Cara Mencairkan Simpanan Tapera
Sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera, berikut adalah tata cara pencairan simpanan yang berlaku.
1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)
Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
2. Bagi PNS yang Telah Pensiun