1. Status Kepesertaan
Peserta Tapera harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Berakhirnya Kepesertaan
Kepesertaan peserta dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kepesertaan juga dapat berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
3. Pengajuan Pengembalian
Untuk PNS aktif, pengembalian dana Tapera akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.
4. Validasi Data
BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara mencairkan simpanan Tapera, beserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.***