Ditambahkan Kasubsi Penmas Aiptu Ruly bahwa Tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.
“Ya, Tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, dimana berdasarkan keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental," jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang tentang pemerkosaan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.