Bejat! Duda Tua di Merangin Tega Perkosa Wanita Disabilitas Mental

- 23 April 2024, 20:30 WIB
Duda tua di Merangin, Jambi, ditangkap polisi usai memperkosa wanita disabilitas mental
Duda tua di Merangin, Jambi, ditangkap polisi usai memperkosa wanita disabilitas mental /Kalangan Jambi/Dok Polres Merangin

Ditambahkan Kasubsi Penmas Aiptu Ruly bahwa Tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.

“Ya, Tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, dimana berdasarkan keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental," jelasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang tentang pemerkosaan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah