Pelaku, yang diidentifikasi sebagai R, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai R, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor: Halim