YPJ Menang Banding, PT TUN Jakarta Kuatkan Pembatalan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan YPJ 77

14 Juni 2024, 21:06 WIB
Yayasan Pendidikan Jambi bersama kuasa hukum saat berada di PT TUN Jakarta saat menang banding, yang mana PT TUN Jakarta kuatkan pembatalan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan YPJ 77 /Istimewa/

KALANGAN JAMBI – Upaya Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang diketuai Camelia Puji Astuti dalam memperjuangkan status badan penyelenggara Universitas Batanghari Jambi (Unbari) kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN Jakarta).

Majelis Hakim PT TUN menguatkan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77).

Dalam pertimbangan Putusan Banding Nomor 217/B/2024/PT.TUN.JKT (Putusan Banding), Majelis Hakim menilai sependapat dengan pertimbangan putusan peradilan tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar dan tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut. Kemudian dalam amar Putusan Banding disebutkan bahwa menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 344/G/2023/PTUN JKT, tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 di Jambi Telah Dibuka! Ini Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kuasa Hukum YPJ sekaligus founder Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana mengapresiasi sikap Majelis Hakim Banding yang sejalan dengan pertimbangan putusan tingkat pertama. Dengan terbitnya Putusan Banding, maka argumentasi mengenai pelanggaran asas kecermatan dalam penerbitan keputusan pendirian YPBJ dan YPJ 77 semakin terkonfirmasi.

“Putusan Banding ini patut dijadikan referensi bagi seluruh pihak bahwa isu dualisme badan penyelenggara Unbari yang selalu beredar, dengan sendirinya terbantahkan. Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini menyoal dualisme badan penyelenggara Unbari, perlu bersikap bijak dengan mengembalikan hak YPJ sepenuhnya, termasuk namun tidak terbatas pada mengambil langkah-langkah untuk mengesahkan Rektor Definitif yang dilantik YPJ sejak tahun lalu,” ungkap Guru Besar HTN ini.

Salah satu Dosen Unbari, Erlina Zahar yang terdampak akibat dualisme badan penyelenggara mengucapkan syukur atas Putusan Banding PT TUN Jakarta. Sebelumnya, Erlina pernah dijatuhi sanksi penundaan gaji selama 3 (tiga) bulan oleh tindakan Pjs. Rektor Unbari yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan ini sampai sekarang belum juga mendapatkan jam mengajar karena pengelolaan Unbari diambil alih oleh Pjs. Rektor.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Provinsi Jambi 2024

“Kami sangat bersyukur segala ikhtiar yang telah dicurahkan untuk mempertahankan hak sebagai dosen, mulai menunjukkan hasil. Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil tindakan agar YPJ dapat kembali mengelola Unbari seperti sedia kala,” pungkas Erlina.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim menilai bahwa Menkumham terbukti melanggar prosedur, karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan. Begitu juga dalam konteks pelanggaran AUPB, Objek Gugatan terbukti melanggar asas kecermatan, karena Menkumham tidak cermat dalam menetapkan suatu Keputusan dan/atau Tindakan, sehingga memberikan ruang adanya dualisme badan penyelenggara dan konflik berkepanjangan di Unbari.

Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jambi

Selain mengadvokasi di PT TUN Jakarta, YPJ diwakili kuasanya, INTEGRITY Law Firm juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) atas perkara penyesuaian yayasan yang diklaim YPBJ. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tidak mencerminkan ketelitian dalam memeriksa suatu perkara. Padahal pada saat itu, Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pendirian YPBJ telah terbit. Saat ini, dengan Putusan PT TUN Jakarta di atas, idealnya PT Jambi juga mengambil sikap yang sama bahwa keputusan pendirian YPBJ terbukti melanggar AUPB sehingga menghilangkan legal standing untuk berperkara di pengadilan manapun.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024! Simak Cara dan Link Lengkapnya Disini

“Dalam batas penalaran yang wajar, PT Jambi patut mengabulkan permohonan banding kami dan menyatakan YPBJ tidak memilki kepentingan hukum untuk melanjutkan perkara sebab yayasan buatan Husin Syakur ini telah dibatalkan pendiriannya oleh Majelis Banding PT TUN Jakarta,” tegas Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm.

Raziv menambahkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jambi sangat tidak rasional. Sebab, inti dari pembahasan persidangan tingkat pertama di PN Jambi adalah klaim sepihak YPBJ atas penyesuaian yayasan. Namun, Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jambi sama sekali tidak menyinggung Peraturan Pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara penyesuaian yayasan.

“Bagaimana mungkin suatu putusan hakim yang menilai keabsahan penyesuaian yayasan tetapi tidak mempertimbangkan Peraturan Pemerintah terkait? Padahal, fakta-fakta di persidangan dengan jelas menunjukkan bahwa YPBJ tidak memenuhi syarat sebagai yayasan penyesuaian dan Kemenkumham mencatat YPBJ sebagai suatu yayasan yang baru berdiri di tahun 2022. Tidak logis jika ada yayasan yang baru berdiri di tahun 2022 kemudian mengklaim semua kegiatan Yayasan Pendidikan Jambi yang telah ada sejak tahun 1977,” tutup Raziv.***

Editor: D. Sanjaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler