Baca Juga: Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jambi Digulung Polisi, Ada 2 Pelajar
"Saat itu juga, kita langsung mengamankan terduga pelaku NO. Dan saat paket tersebut dibuka ternyata memang benar berisikan narkotika ganja seberat 1,5 kg," ujarnya.
“Saat interogasi, pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang di pesan dari Medan menggunakan ekspedisi pengiriman JnT. Ia juga mengakui bahwa telah tiga kali melakukan aksi serupa," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.