Tragisnya Wanita Muda di Jambi Dibunuh Teman Kencan Gegara Tolak 'Main' Dua Kali

- 16 Juni 2024, 21:44 WIB
Doni Revano diamankan polisi usai membunuh teman kencannya FH alias Ina dalam kamar kos di Jambi
Doni Revano diamankan polisi usai membunuh teman kencannya FH alias Ina dalam kamar kos di Jambi /Kalangan Jambi/

KALANGAN JAMBI - Wanita berinisial FH alias Novita Putri alias Ina (20), dibunuh oleh teman kencannya, Doni Revano Putra (19), dalam kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi. Korban dibunuh teman kencannya itu usai menolak pelaku saat minta tambah satu kali 'main' lagi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan kejadian bermula saat korban mencari tamu untuk berkencan singkat melalui aplikasi, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam.

Lewat aplikasi hijau itu, korban mendapatkan tamu dengan kesepakatan Rp 400 ribu untuk melakukan kencan singkat. Selanjutnya, korban mengundang teman kencannya itu untuk ke kosannya.

Baca Juga: Wanita Tewas dalam Kamar Kos Pal V Jambi Ternyata Dibunuh Teman Kencan, Ini Motifnya...

Pelaku Doni kemudian datang menemui Ina di lokasi kosan yang sudah dikirimnya. Mereka kemudian melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan.

Namun, kata Indar, menurut pengakuan Doni menganggap perjanjian berkencan itu untuk satu jam sehingga bisa berkali-kali bermain. Sehingga setelah satu kali, Doni meminta Ina untuk melayaninya kembali.

"Dalam proses perjanjian korban dan pelaku ada kesepakatan yang menurut tamu ini tidak sesuai. Sehingga saat melakukan hubungan kencan pelaku komplain karena ingin menambah pelayanan yang diterima," kata Indar, Minggu 16 Juni 2024

Ina menolak permintaaan Doni dan memberi penawaran kesepakatan untuk menambah uang senilai Rp 100 ribu sehingga dapat melakukan satu kali pelayanan kembali.

"Korban meminta sejumlah uang, tapi pelaku tidak menyanggupi," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Penuh Luka dan Berdarah dalam Kamar Kos di Jambi

Aksi penganiayaan terjadi, saat korban pergi ke kamar mandi dalam kosan itu. Saat itu, kata Indar, pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Pergemuluan pun terjadi antara mereka di dalam kamar mandi tersebut lantaran korban menolak.

"Korban sempat melakukan perlawanan dan korban terjatuh dengan kepala terbentur. Lalu, pelaku melihat ada keramik yang diinjaknya. Kemudian keramik itu dipukulkan ke kepala korban secara membabi buta," terangnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri dan mengambil HP milik korban. Saat diperjalanan, HP korban kemudian dihancurkan menggunakan palu dan dibuang di semak-semak pinggir jalan.

Baca Juga: Gaspol! Polisi Tangkap 3 Pelaku Terlibat Penembakan Pria di Merangin

"Pelaku juga sempat membersihkan darah di TKP itu," ujarnya.

Indar menambahkan setelah kejadian itu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Sabtu (15/6/2024) dini hari.

Pelaku ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Kota Baru.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: D. Sanjaya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah